ILMU FARAID
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama Islam sebagai agama yang mempunyai ajaran yang sempurna, yang mengarahkan kepada pengikutnya agar selalu memutuskan sesuatu sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits Nabi. Di dalam kehidupan satu keluarga, sering kita jumpai masalah yang menyangkut dengan harta warisan, apabila kelak salah seorang dari ahli waris itu meninggal dunia. Sering terjadi percekcokan diantara mereka gara-gara memperebutkan harta yang ditinggalkan oleh ahli waris.
Ilmu Faraid sebagai salah satu ilmu pengetahuan Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist. Tujuan diturunkannya Ilmu Faraidh adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan, sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian harta warisan.
Masalah pembagian harta warisan, telah ada jauh sebelum Islam datang. Karena masyarakat arab pada masa jahiliyah sudah mengenal mawaris ini. Hanya saja, ketentuan warisan yang mereka anut tidak mencerminkan prinsip keadilan karena anak yang belum dewasa (anak yatim) dan istri tidak mendapat warisan bahkan istri dianggap sebagai harta warisan yang berhak diwarisi oleh ahli waris laki-laki dari pihak suami.
Mengingat begitu pentingnya peran ilmu mawaris dalam agama Islam maka Al-Qur'an menjelaskan perihal mawaris ini secara terperinci. Bahkan hampir semua masalah pembagian harta warisan telah diatur secara jelas dan terperinci dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Seperti dalam surat An-Nisa ayat 11.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Dengan Ilmu Faraid ?
2. Bagaimana mempelajari Hukum Ilmu Faraid ?
3. Bagaimana Ruang Lingkup Ilmu Faraid ?
4. Bagaimana Syarat dan Rukun Ilmu Faraid ?
5. Bagaimana Pentingnya Mempelajari Dan Mengajarkan Hukum Kewarisan Islam?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Untuk mengetahui pengertian dan defenisi dari Ilmu Faraid
2. Untuk mengetahui hukum mempelajari Ilmu Faraid
3. Untuk Mengetahui Ruang Lingkup Ilmu Faraid
4. Untuk Mengetahui Syarat dan Rukun Ilmu Faraid
5. Untuk Mengetahui Pentingnya Mempelajari Dan Mengajarkan Hukum Kewarisan Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. TA’RIFAT (PENGERTIAN)
Menurut bahasa, lafal faridhah diambil dari kata الفرض (al-fardh) atau kewajiban yang memiliki makna etimologis dan terminologis. Secara etimologis, kata al-fardh memiliki beberapa arti, diantaranya sebagai berikut:
1. (al-qath) yang berarti ketetapan atau kepastian
2. (at-taqdir) yang berarti suatu ketentuan
3. (al-inzal) yang berarti menurunkan
4. (at-tabyin) yang berarti penjelasan
5. (al-ihlal) yang berarti menghalalkan
6. (al-atha) yang berarti pemberian.
Sedangkan secara terminologis, ilmu faraidh memiliki beberapa definisi yaitu sebagai berikut:
1. Penetapan kadar warisan bagian ahli waris berdasarkan ketentuan syara yang tidak bertambah, kecuali dengan radd (mengembalikan sisa lebih kepada para penerima warisan-pen) dan tidak berkurang, kecuali dengan aul (pembagian harta waris, di mana jumlah bagian para ahli waris lebih besar dari pada asal masalahnya, sehingga harus dinaikkan menjadi sebesar jumlah bagian-bagian itu).
2. Pengetahuan tentang pembagian warisan dan tata cara menghitung yang terkait dengan pembagian harta waris dan pengetahuan tentang bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak waris.
3. Disebut juga dengan ilmu yang digunakan untuk mengetahui ahli waris yang dapat mewarisi dan yang tidak dapat mewarisi serta mengetahui kadar bagian setiap ahli waris.
Dari definisi diatas dapatlah dipahami bahwa ilmu faraidh atau fiqh mawarits adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik yang mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian harta peninggalan itu.
B. HUKUM MEMPELAJARI ILMU FARAID
Rasulullah SAW bersabda :
“Ilmu itu ada tiga, selain yang hanya bersifat
hambatan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya),
sunnah Nabi SAW yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR. Abu Daud
dan Ibnu majah dalam sunannya no. 2499)
Rasulullah SAW bersabda :
“Pelajari
faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengahnya ilmu, telah
dilupakan dan merupakan perkara pertama yang diangkat dPari umatku.”
(HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)
Dalam hadist lainnya Rasulullah
bersabda :
“Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada
orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang,
karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan
diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang
pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup
meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.”
(HR. Bukhori dan Muslim, dalam kitab Mustadrok ‘ala shohihain, No. 8069)
Hukum mempelajari ilmu faraid dalam Islam adalah fardhu kifayah, artinya wajib dilakukan. Namun, jika sudah dilakukan oleh Muslim yang lain, maka kewajiban ini gugur.
Jadi, apabila dalam suatu kelompok masyarakat membagi warisan tidak berdasarkan ilmu faraid karena tidak memahaminya, seluruh anggota masyarakat itu akan berdosa. Namun, jika ada satu orang yang memahami ilmu ini, masyarakat lainnya akan terbebas dari dosa tersebut.
Hadits diatas menempatkan perintah mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh sejalan dengan perintah mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an. Ini tidak lain menunjukkan bahwa ilmu faraidh merupakan cabang ilmu yang cukup penting dalam rangka mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Lagipula tidak jarang naluri menusia cenderung materialistik, serakah, tidak adil, dan mengorbankan kepentingan orang lain demi memenangkan hak-haknya sendiri. Maka disinilah letak pentingnya kegunaan ilmu mawaris, hingga wajib dipelajari dan diajarkan. Agar di dalam pembagian warisan, setiap orang mentaati ketentuan yang telah diatur dalam al-Qur’an secara detail
Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa Rasulullah saw, memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh, agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, disebabkan ketiadaan ulama faraidh. Perintah tersebut mengandung perintah wajib. Kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan suatu kewajiban.[1]
C. RUANG LINGKUP ILMU FARAID
Adapun ruang lingkup materi Ilmu Faraid yang telah penulis tuangkan diatas adalah mengenai Ta’rifat yaitu pengertian dan hukum mempelajari Ilmu faraid, disertai dalil dari hukum tersebut. Serta mengenai hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan di Indonesia[2]
D. SYARAT DAN RUKUN ILMU FARAID
Terdapat 4 syarat dalam warisan menurut Islam berdasarkan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin, sebagaimana dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama yaitu :
1.) Orang Yang Mewariskan Harta Benar-Benar Telah Meninggal Dunia
Bila orang yang hartanya akan diwaris belum benar-benar meninggal, misalnya dalam keadaan koma, maka harta tersebut belum dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Ini dikarenakan adanya warisan itu karena adanya kematian.
Selain telah meninggal harta warisan juga bisa dibagi bila seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh hakim. Seperti dalam kasus seorang yang telah lama hilang tanpa diketahui kabarnya kemudian atas ajuan pihak keluarga hakim memutuskan bahwa orang tersebut telah meninggal dunia.
2.) Ahli Waris Yang Akan Mendapat Warisan Benar-Benar Hidup, Meskipun Masa Hidupnya Hanya Sebentar Saja
Jadi, meskipun tak lama setelah meninggalnya si mayit (pewaris), dalam hitungan menit misalnya, ahli waris menyusul meninggal, maka si ahli waris ini tetap berhak mendapatkan bagian warisan.
3.) Diketahui Dengan Jelas Hubungan Ahli Waris Dengan Si Mayit
Hubungan yang dimaksud merupakan hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’).
4.) Satu Alasan Yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Syarat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau tidak.
Misalnya, saksi mengatakan kepada hakim bahwa “orang ini adalah ahli waris”. Hakim tidak bisa menerima kesaksian dengan ucapan begitu saja.
Rukun warisan ada 3 (tiga) yakni:
1. Orang yang mewariskan (al-muwarrits), yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
2. Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.
3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya. (Yazid Muttaqin).
E. PENTINGNYA MEMPELAJARI DAN MENGAJARKAN HUKUM KEWARISAN ISLAM
Begitu besar kedudukan dalam mempelajari dan mengajarkan Hukum Kewarisan Islam atau Faraidh bagi umat Islam, sehingga oleh sebagian besar ulama dikatakan sebagai separoh Ilmu. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Daru Quthni:
تَعَلَّمُوْا القُرْانَ وَعَلَّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَعَلَّمُوْهَا النَّاسَ, فَإنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهَا
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka”.
Hadits ini menempatkan perintah mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh sejalan dengan perintah mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an. Ini tidak lain menunjukkan bahwa ilmu faraidh merupakan cabang ilmu yang cukup penting dalam rangka mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Lagi pula tidak jarang naluri menusia cenderung materialistik, serakah, tidak adil, dan mengorbankan kepentingan orang lain demi memenangkan hak-haknya sendiri.
Maka disinilah letak pentingnya kegunaan ilmu mawaris, hingga wajib dipelajari dan diajarkan. Agar di dalam pembagian warisan, setiap orang mentaati ketentuan yang telah diatur dalam al-Qur’an secara detail. Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa Rasulullah saw, memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh, agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, disebabkan ketiadaan ulama faraidh. Perintah tersebut mengandung perintah wajib. Kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan suatu kewajiban.
Selain hadits di atas, di bawah ini juga beberapa hadits Nabi saw. yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid:
a.) Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.”
(HR Ibnu Majah)
b.) Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.”
(HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni)
c.) Dalam riwayat lain disebutkan, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Pendapat Ulama: hukum mempelajari Hukum Kewarisan Islam fardlu kifayah bagi seluruh umat Islam, namun bagi mufti, hakim, calon hakim dan orang-orang yang karena jabatannya mengharuskannya menguasainya hukumnya fardlu ‘ain.[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwasanya Ilmu Faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang harta warisan dan pembagiannya berdasaran kaidah kaidah keislaman yakni Al Quran dan Sunnah. Di lain sisi, Ilmu Faraid juga kerap kali disebut sebagai Fiqh Mawaris dan sebagainya.
2. Dari pemaparan beberapa dalil diatas, dapat disimpulkan bahwasanya hukum mempelajari Hukum Kewarisan Islam fardlu kifayah bagi seluruh umat Islam, namun bagi mufti, hakim, calon hakim dan orang-orang yang karena jabatannya mengharuskannya menguasainya hukumnya fardlu ‘ain.
DAFTAR PUSTAKA
Bukhari, Muslim Al Mustadrak Fii Sahihaini (Bab Warisan)
Sunan Ibnu Majah (Bab Warisan)
Ibnu Hajar Al ‘Asqallani Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari (Bab/Kitab Warisan, dan Wasiat ; Jilid 15)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar